
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari mendatang.
Larangan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas bencana dan kondisi cuaca ekstrem yang masih melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Tito meminta seluruh kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing agar dapat menangani situasi dengan cepat dan tepat.
Permintaan ini terutama ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Sumatera yang daerahnya terdampak bencana.
"Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing," ungkap Tito.
Pentingnya Kehadiran Kepala Daerah Saat Bencana
Tito menegaskan bahwa kepala daerah tidak akan menghadapi situasi bencana sendirian karena akan didukung oleh kekuatan dari tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Ia menekankan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting dalam penanganan bencana karena memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan cepat di lapangan.
Jika kepala daerah tidak berada di tempat saat bencana terjadi, maka koordinasi antarperangkat daerah akan terganggu dan penanganan menjadi tidak maksimal.
"Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," ujarnya.
Sanksi Tegas bagi Kepala Daerah yang Melanggar
Tito sebelumnya telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah kondisi bencana di wilayahnya.
Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mirwan diketahui tidak mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri dan tetap melakukan perjalanan meskipun izin sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Tito berharap kejadian serupa tidak terulang dan kepala daerah memprioritaskan tugasnya, terutama saat terjadi bencana di wilayahnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








