
Pantau - BPJS Kesehatan menjalin kerja sama internasional dengan enam negara—Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani—untuk memperkuat sistem antikecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerja sama ini diumumkan dalam 1st Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025 yang digelar di Yogyakarta, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan.
"Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
Fokus Kerja Sama: Teknologi, SDM, dan Sistem Pengawasan
Nota kesepahaman yang ditandatangani dengan enam negara mencakup pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi (termasuk kecerdasan buatan/AI), serta penguatan manajemen sistem antikecurangan.
Ghufron menyebut peningkatan jumlah peserta dan kompleksitas layanan JKN menuntut sistem layanan yang berintegritas dan adaptif terhadap tantangan.
"Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan," ungkapnya.
BPJS Kesehatan juga terus memperkuat tata kelola, kualitas layanan, serta pengawasan internal melalui pemanfaatan sistem digital berbasis big data dan AI untuk mendeteksi pola anomali dan potensi fraud sejak dini.
Kolaborasi Nasional dan Penguatan Struktur Antikecurangan
Upaya pemberantasan kecurangan tidak hanya dilakukan secara teknologi, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai lembaga nasional, seperti Kementerian Kesehatan, DJSN, KPK, OJK, pemerintah daerah, serta mitra strategis lainnya.
Sistem pelaporan indikasi pelanggaran diperkuat agar mudah, aman, dan terlindungi, baik bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan.
"Teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya," tegas Ghufron.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menambahkan bahwa BPJS juga melakukan:
- Penyusunan kebijakan antikecurangan sebagai panduan teknis
- Pembentukan unit khusus dalam struktur organisasi
- Monitoring dan pelaporan kegiatan anti-fraud
- Pengembangan modul anti-fraud bagi verifikator bersertifikasi BNSP
Seluruh strategi disesuaikan dengan dinamika global untuk menjawab tantangan sistemik yang semakin kompleks.
Komitmen Nasional: “Satukan Aksi Basmi Korupsi”
INAHAFF 2025 turut diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Dunia bertema “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, dengan tujuan memperkuat keberlanjutan JKN sebagai program jaminan sosial yang bermutu dan berkeadilan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa kecurangan dalam sistem JKN menimbulkan kerugian material sekaligus menghambat kesejahteraan umum.
"Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Muhaimin menekankan bahwa potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai level, mulai dari rumah sakit, tenaga kesehatan, peserta JKN, BPJS Kesehatan, hingga pembuat kebijakan.
Oleh karena itu, penegakan antikecurangan harus dilakukan menyeluruh, dengan penguatan verifikasi dan regulasi untuk menutup setiap celah.
Sebagai bagian dari acara, INAHAFF 2025 juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam memperkuat budaya antikecurangan dalam Program JKN.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





