Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Perkuat Wewenang Kejaksaan Lewat KUHAP Baru, Legislator Ingatkan Pentingnya Pengawasan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR RI Perkuat Wewenang Kejaksaan Lewat KUHAP Baru, Legislator Ingatkan Pentingnya Pengawasan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis 11/12/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI resmi memperkuat wewenang Kejaksaan dalam revisi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Regulasi baru ini dibuat untuk memperkuat posisi Kejaksaan yang selama ini dinilai memiliki kewenangan terbatas, sehingga kerap menjadi hambatan dalam penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan pandangan kritisnya terhadap perluasan kewenangan tersebut.

Ia mengakui adanya sejumlah prestasi yang telah ditorehkan Kejaksaan melalui berbagai terobosan hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa perluasan kewenangan yang besar harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

Kewenangan Baru Kejaksaan dalam KUHAP

Dalam KUHAP yang baru, terdapat tiga mekanisme utama yang menjadi wewenang baru bagi Kejaksaan.

Pertama, Restorative Justice, di mana jaksa dapat bertindak sebagai pengadil untuk menyelesaikan perkara selama proses masih berada di tahap penyidikan tanpa melalui pengadilan formal.

Kedua, pengakuan bersalah dari tersangka dapat dijadikan dasar oleh jaksa untuk memberikan keringanan hukuman.

Ketiga, adanya skema Perjanjian Penundaan Penuntutan bagi entitas korporasi, di mana jaksa dapat menunda atau bahkan menghentikan proses penuntutan setelah tercapainya perjanjian yang menutup perkara secara menyeluruh.

I Wayan Sudirta menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.

"Kewenangan membesar kalau nanti pengawasannya enggak cukup, kalau di intern Kejaksaan rekrutmennya tidak diperkuat, kalau pendidikannya enggak diperkuat, penempatannya tidak tepat guna, ini akan menimbulkan masalah," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jaksa, sama seperti aparat kepolisian, tetap dapat dikenakan sanksi administratif, etis, bahkan pidana apabila melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Usulan Penguatan Lembaga Pengawas

Untuk memastikan kontrol terhadap kekuasaan yang besar tersebut, Sudirta mengusulkan penguatan terhadap lembaga pengawas Kejaksaan, termasuk Komisi Kejaksaan.

Ia menilai lembaga pengawas perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi kontrol secara efektif terhadap kinerja para jaksa.

"Kita akan usulkan lembaga pengawas diperkuat sekaligus diberi rambu-rambu. Begitu (lembaga) pengawasan diperkuat jangan sampai mereka menyalahgunakan pengawasannya untuk memeras," ia mengungkapkan.

Selain itu, ia juga mendorong agar masyarakat sipil dilibatkan dalam fungsi pengawasan, termasuk melalui penguatan peran advokat.

Menurut legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, hubungan antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan bersifat kemitraan strategis.

Kemitraan ini, lanjutnya, bertujuan agar kedua lembaga bisa saling mengingatkan dan mendukung demi menjalankan tugas negara yang berpihak kepada masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa