Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sopir Mobil SPPG Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tabrak Siswa dan Guru Karena Kurang Tidur

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sopir Mobil SPPG Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tabrak Siswa dan Guru Karena Kurang Tidur
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Jumat 12/12/2025 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial AI (34) sebagai tersangka atas insiden tabrakan yang melukai sejumlah siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Kamis (11/12).

Penetapan Tersangka dan Hasil Pemeriksaan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa penetapan AI sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti yang dinilai cukup.

"Pelaku ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang tindak kelalaian yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," ungkapnya.

Polisi telah melakukan tes urine dan alkohol terhadap AI, dan hasilnya dinyatakan negatif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AI diketahui mengemudi dalam kondisi mengantuk akibat kurang tidur.

AI disebut baru tidur pukul 04.00 WIB dan sudah berangkat kerja pada pukul 05.30 WIB.

Kapolres menyatakan bahwa kondisi ini membuat AI tidak layak mengemudi dan menyebabkan kecelakaan yang melukai siswa dan guru.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk korban, pihak sekolah, dan saksi mata.

"Kami juga bekerja sama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) untuk mengungkap kejadian ini," tambah Erick.

Kondisi Kendaraan dan Temuan Dinas Perhubungan

Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Dardi Wahyudi menegaskan bahwa kondisi kendaraan SPPG dalam keadaan baik.

"Mobil ini layak jalan dan tidak ada gangguan," ia mengungkapkan.

Menurutnya, mobil tersebut merupakan keluaran tahun 2023 dan telah melalui pemeriksaan sistem pengereman, saluran, serta test road.

Hasil pengecekan menyatakan seluruh sistem kendaraan berfungsi dengan normal dan tidak ditemukan masalah teknis.

Status Hukum dan Langkah Selanjutnya

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum terhadap AI akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AI terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atas kelalaiannya dalam mengemudi hingga menyebabkan korban luka.

Penulis :
Shila Glorya