Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Terbitkan Aturan Baru, Anggota Polri Kini Bisa Resmi Bertugas di Kementerian dan Lembaga Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kapolri Terbitkan Aturan Baru, Anggota Polri Kini Bisa Resmi Bertugas di Kementerian dan Lembaga Negara
Foto: Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berbicara dalam acara Apel Kasatwil di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin 24/11/2025 (sumber: Divisi Humas Polri)

Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, seperti kementerian, lembaga, hingga organisasi internasional.

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan di instansi luar Polri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pengalihan ini memiliki dasar hukum kuat yang merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum Pengalihan Jabatan Anggota Polri

Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa landasan hukum utama dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang ditegaskan tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, pengaturan jabatan lintas instansi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 19 ayat (2) huruf b, yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 147 dan Pasal 153, yang mengatur mekanisme permohonan dari PPK kepada Kapolri jika membutuhkan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu.

"Semua proses ini diatur secara teknis dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," ungkapnya.

17 Instansi Negara Siap Tampung Anggota Polri

Melalui Perpol ini, terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri, sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan jabatan.

Di lingkup kementerian, yang termasuk adalah Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Paspor (Imipas), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, di luar kementerian, anggota Polri juga dapat ditugaskan di Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Tak hanya itu, Polri juga membuka peluang bagi anggotanya untuk bertugas di organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Pengalihan jabatan dilakukan atas permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni menteri atau kepala lembaga, yang kemudian diajukan kepada Kapolri.

Jika disetujui, Kapolri akan mengeluarkan surat persetujuan dengan mempertimbangkan kompetensi personel serta catatan rekam jejak yang bersih.

Untuk mencegah rangkap jabatan, Kapolri juga akan melakukan mutasi status ke perwira tinggi (Pati) atau perwira menengah (Pamen) dalam rangka penugasan di luar struktur Polri.

Penulis :
Shila Glorya