
Pantau – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue karena terbukti melanggar izin keimigrasian dan hukum lalu lintas selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menyatakan tindakan tegas tersebut dilakukan setelah proses hukum selesai.
“Kami telah mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi ke Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WITA, bersama tiga warga negara asing lainnya.
Produksi Konten dan Pelanggaran Lalu Lintas
Selain TEB, Imigrasi juga mendeportasi LAJ dan INL yang berasal dari Inggris serta JJT asal Australia.
Keempatnya dideportasi setelah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025.
JJT dan INL dideportasi karena pelanggaran izin keimigrasian, sementara TEB dan LAJ dikenakan tuntutan berlapis, yakni pelanggaran izin keimigrasian dan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran keimigrasian dilakukan dengan memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal, karena keempatnya menggunakan izin tinggal wisata berupa visa saat kedatangan (VoA) sejak tiba di Bali pada 6 November 2025.
Untuk pelanggaran lalu lintas, TEB dan LAJ dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim menilai kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan Gangbus yang digunakan tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.
Atas pelanggaran tersebut, TEB dijatuhi denda Rp200 ribu.
Hasil Forensik dan Status Saksi
Kepala Polres Badung AKBP Arif Batubara menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan digital forensik menemukan video bermuatan sensual di telepon seluler TEB.
Namun, video tersebut dipastikan hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE.
Dalam penggerebekan oleh Polres Badung pada Kamis, 4 Desember 2025, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, dan dua pil viagra.
Selain dideportasi, keempat warga negara asing tersebut juga dikenakan pencekalan agar tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, 14 warga negara Australia, satu warga negara Iran, dan satu warga negara Ukraina dilepaskan karena berstatus saksi dalam agenda konten media sosial di sebuah studio di Pererenan, Badung, saat penggerebekan berlangsung.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




