
Pantau - Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) memusnahkan sekitar 98,8 hektare tanaman kelapa sawit ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Taman Nasional Berbak, Jambi, pada 4–10 Desember 2025.
Operasi penertiban dilakukan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, tepatnya di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala TNBS, Yunaidi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pengendalian perambahan yang semakin mengkhawatirkan di ekosistem rawa gambut.
"Pengendalian perambahan untuk menjaga ekosistem gambut. Penertiban dilakukan sebagai langkah pengendalian perambahan dan upaya menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan Taman Nasional Berbak", ungkapnya dalam rilis resmi di Jambi, Sabtu (13/12).
Pemusnahan Sawit Ilegal Libatkan 51 Personel dari Enam Lembaga
Pemusnahan sawit ilegal ini melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur, yaitu Balai TNBS, Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polhut.
Alat yang digunakan dalam proses pemusnahan mencakup gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman.
Tanaman yang dimusnahkan berusia antara satu hingga dua tahun dan telah ditanam oleh oknum masyarakat selama dua tahun terakhir.
Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan keamanan kegiatan serta memastikan semua prosedur mengikuti standar pengamanan kawasan konservasi.
Yunaidi menegaskan bahwa lokasi pemusnahan ini berbeda dari wilayah yang tengah menjadi objek proses hukum tindak pidana kehutanan.
"Balai TNBS menegaskan, lokasi penertiban ini merupakan area yang terpisah dari titik perambahan yang saat ini sedang menjadi objek penanganan perkara Tindak pidana kehutanan dengan dua tersangka", ia mengungkapkan.
Rawa Gambut Terancam, TNBS Tingkatkan Pengawasan
Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk spesies dilindungi.
Perambahan untuk perkebunan sawit ilegal dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, merusak struktur tanah gambut, serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
"Operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang dilakukan Balai TNBS, ditujukan untuk menekan angka perambahan, menjaga fungsi hidrologi gambut, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat", tegas Yunaidi.
Balai TNBS juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dan menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.
- Penulis :
- Arian Mesa








