
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dengan tegas meminta Otoritas Jasa Keuangan menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga menyusul peristiwa penagihan yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kamis, 11 Desember 2025.
Sikap tersebut disampaikan Abdullah dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
Abdullah yang akrab disapa Abduh menegaskan kembali permintaannya dengan menyatakan, "Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,".
Ia menilai Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga tidak efektif dan justru menimbulkan persoalan di lapangan.
Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum Kuat
Abduh mempertanyakan dasar OJK dalam menerbitkan peraturan yang memperbolehkan penagihan utang oleh pihak ketiga.
Ia menjelaskan, "Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,".
Menurutnya, dalam kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.
Ia menilai OJK tidak cukup hanya membuat peraturan, tetapi juga wajib mengawasi pelaksanaannya secara ketat serta memitigasi berbagai risiko yang muncul.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Abduh yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI mendesak OJK agar mengembalikan mekanisme penagihan utang langsung kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Ia kembali menyoroti peristiwa penagihan utang disertai ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Abduh meminta, "Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,".
Ia juga berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan melalui pihak ketiga dengan cara yang mengandung unsur pidana.
Abduh menegaskan, "Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,".
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







