Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Akan Tindak Pidana Pelaku Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Korporasi Juga Terancam

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Akan Tindak Pidana Pelaku Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Korporasi Juga Terancam
Foto: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi untuk membahas hasil investigasi terkait bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 15/12/2025 (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindak secara pidana pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi perbuatan pidana yang menyebabkan bencana tersebut dan akan menetapkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ungkapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penindakan Hukum untuk Korporasi dan Evaluasi Perizinan

Menurut Febrie, pertanggungjawaban tidak hanya akan diberikan kepada perorangan, tetapi juga kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," ia mengungkapkan.

Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi atas perizinan yang dimiliki oleh korporasi yang terindikasi terlibat dalam kerusakan lingkungan.

"Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi," jelas Febrie.

Selain itu, Satgas akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan dan mewajibkan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan.

Evaluasi Regulasi dan Tata Kelola

Pemerintah juga akan mengambil langkah preventif untuk mencegah bencana serupa di masa depan dengan mengevaluasi regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam.

Febrie menyatakan bahwa Satgas PKH akan dioptimalkan untuk memperbaiki tata kelola sektor-sektor tersebut.

"Satgas PKH yang memang di Perpres-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana," katanya.

Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi

Pada hari yang sama, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi untuk membahas hasil investigasi terhadap bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Penulis :
Arian Mesa