
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam pembangunan gedung bermasalah di Jalan Jelambar Baru VIII, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan.
Gedung tersebut diketahui melanggar izin karena dibangun empat lantai, padahal hanya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk hunian tiga lantai.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran karena hingga kini belum ada penindakan tegas terhadap bangunan yang jelas-jelas melebihi izin yang diberikan.
Peninjauan Lapangan dan Pemanggilan Pemilik Gedung
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa dugaan tersebut melalui beberapa langkah lanjutan.
"Sedang ditindaklanjuti dengan melakukan peninjauan lapangan dan pemanggilan terhadap pemilik bangunan tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik bangunan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat dan media.
"Besok (Selasa), sekitar pukul 11.00 WIB, kami undang pemilik bangunan untuk dimintai keterangannya (klarifikasi) terkait dengan pemberitaan ini, benar atau tidak ada anggota Satpol PP yang bermain di situ," ia mengungkapkan.
Sanksi Tegas Jika Terbukti Ada Keterlibatan Anggota
Menurut Herry, pihaknya tidak akan mentoleransi jika benar ada oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus tersebut.
Gedung yang menjadi sorotan masyarakat ini diduga kuat melanggar izin karena peningkatan jumlah lantai tanpa pembaruan izin resmi.
Warga setempat menyebut bahwa pelanggaran itu sudah terlihat jelas, namun belum ada langkah tegas dari pihak berwenang sejauh ini.
- Penulis :
- Aditya Yohan








