Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polri dan Kejaksaan Sinergikan Implementasi KUHP-KUHAP Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polri dan Kejaksaan Sinergikan Implementasi KUHP-KUHAP Baru
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 16/12/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polri dan Kejaksaan yang telah bersinergi dalam menyamakan persepsi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, meskipun regulasi tersebut baru akan berlaku mulai awal 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah koordinatif ini merupakan kabar baik bagi masyarakat dan mencerminkan keseriusan institusi penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

"Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman kepolisian dan Kejaksaan. Ini kabar baik buat masyarakat juga ternyata dua institusi terpenting dalam penegakan hukum, kepolisian dan Kejaksaan, di awal sudah melakukan koordinasi yang demikian baik," ungkapnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengandung nilai-nilai baru yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif, sehingga pelaksanaan yang baik sangat dibutuhkan dalam penerapannya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Polri dan Kejaksaan

Pada hari Selasa, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru.

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan persepsi antara kedua institusi guna mencegah potensi miskomunikasi dan miskoordinasi dalam proses penegakan hukum ke depan.

Sebelumnya, Habiburokhman mengaku sempat berencana mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, namun ternyata kedua institusi telah lebih dahulu mengambil inisiatif tersebut secara mandiri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk menyempurnakan pelaksanaan regulasi yang baru.

"Setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan, dan itu yang kami tadi tanda tangani," ia mengungkapkan.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan menjawab harapan masyarakat terhadap hadirnya keadilan.

"Semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," ujarnya.

Harapan terhadap Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Habiburokhman berharap dukungan dan koordinasi awal dari Polri dan Kejaksaan dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam praktiknya.

Dengan sudah dimulainya langkah-langkah persiapan sejak dini, diharapkan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Tria Dianti