HOME  ⁄  Nasional

OJK Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang Usai Kasus Pengeroyokan Maut di Kalibata

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang Usai Kasus Pengeroyokan Maut di Kalibata
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 16/12/2025 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menertibkan praktik penagihan utang menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyebabkan dua orang penagih utang meninggal dunia pada Kamis malam, 11 Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menekankan tanggung jawab pada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih utang, agar tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam proses penagihan.

"Kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Mahendra juga menjelaskan bahwa OJK telah memiliki aturan resmi mengenai tata cara penagihan kepada konsumen sebagaimana tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut mencakup batasan yang jelas terkait prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan tata kelola yang baik.

Kasus Kalibata Sudah Masuk Ranah Hukum

Dalam keterangannya, Mahendra menyebut bahwa kasus pengeroyokan di Kalibata telah masuk ke ranah hukum pidana dan berada di bawah penanganan aparat penegak hukum.

"Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum," ia mengungkapkan.

Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa OJK tetap mempertimbangkan kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, khususnya untuk mengisi celah dalam pengaturan yang mungkin masih ada.

Penertiban ini ditujukan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa yang merugikan baik konsumen maupun pihak lain.

Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka

Peristiwa tragis itu terjadi karena utang sepeda motor yang belum dibayar, di mana pemilik kendaraan meminta temannya untuk menagih utang tersebut.

Dua penagih utang yang ditugaskan, berinisial MET dan NAT, justru menjadi korban pengeroyokan dan meninggal dunia.

Polri pada 12 Desember 2025 menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pengeroyokan dan perusakan yang terjadi dipicu oleh masalah utang piutang kendaraan.

OJK akan terus menelaah dan mengawasi praktik penagihan untuk memastikan bahwa proses yang dilakukan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan korban.

Penulis :
Leon Weldrick