
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam periode 10 hingga 12 Desember 2025.
Mayoritas pelanggaran terdiri dari penyalahgunaan izin tinggal oleh 92 orang, overstay oleh 32 orang, dan pelanggaran lainnya oleh 34 orang.
"Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang)," ungkap pihak Ditjen Imigrasi dalam keterangan tertulis.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Wirawaspada, yang melibatkan 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian dalam kurun waktu tersebut.
Dominasi Pelanggaran oleh WNA Asal China dan Nigeria
Dari total 220 WNA yang diamankan, lima kebangsaan terbanyak yang melakukan pelanggaran berasal dari China (114 orang), Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu yang juga mencakup operasi lainnya, seperti Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, yang menyasar pengawasan keimigrasian di area industri besar.
Pengawasan Ketat di Lokasi Industri Tambang
Lokasi pertama pengawasan adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di mana pemeriksaan dilakukan terhadap 14.128 WNA di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP.
Pengawasan dilaksanakan bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai sesuai standar operasional prosedur (SOP) gabungan.
Data perlintasan menunjukkan aktivitas kapal asing yang cukup tinggi di Jetty Fatufia: 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, dan 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, serta WNA pelanggar di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lanjutan.
Lokasi kedua adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), di mana sebanyak 26.650 WNA diawasi melalui pengawasan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP.
Dari pelabuhan tersebut, tercatat perlintasan 32 kapal dengan 588 kru asing selama November hingga Desember.
Sama seperti di PT IMIP, Ditjen Imigrasi juga memanggil tenant, kontraktor, dan WNA pelanggar di wilayah PT IWIP untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan WNA di Wilayah Tambang Bangka Belitung
Pengawasan juga dilakukan di kawasan pertambangan Bangka Belitung, terutama di perairan Pantai Rambak, tempat ditemukan aktivitas intensif kapal isap pasir (KIP) yang melibatkan WNA asal Thailand sebagai anak buah kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha mitra tercatat mengoperasikan sekitar 37 kapal dan mempekerjakan sekitar 202 WNA dalam kegiatan tersebut.
Ditjen Imigrasi juga menemukan keberadaan WNA yang dijamin oleh perusahaan seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga aktif terlibat dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR.
Peran WNA dalam kegiatan itu sebagian besar berfokus pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Ditjen Imigrasi memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," tegas pihak Ditjen Imigrasi.
- Penulis :
- Shila Glorya








