
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia akan segera membahas polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Perpol tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di 17 kementerian/lembaga di luar struktur Polri, dan menjadi sorotan publik setelah dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Yusril menyampaikan bahwa kelanjutan pembahasan akan dilakukan dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan digelar di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Komisi akan mengkaji berbagai masukan yang telah diterima, termasuk perdebatan yang mencuat sebagai dampak dari terbitnya Perpol sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan MK.
Komisi Akan Beri Rekomendasi ke Presiden
Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar pandangan Mahfud MD sebagai anggota Komisi dan Jimly Asshiddiqie selaku ketua Komisi terkait polemik ini.
Meski begitu, Yusril belum memberikan pendapat pribadi karena dirinya merupakan bagian dari Komisi dan juga mewakili unsur pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari pemerintahan, pihaknya perlu melakukan koordinasi menyeluruh sebelum memberikan sikap resmi terhadap Perpol tersebut.
"Berbagai pendapat masyarakat yang berkembang soal Perpol ini menjadi perhatian dan bahan diskusi di Komisi," ujarnya.
Yusril menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Segala hal yang berkaitan dengan reformasi di tubuh Polri merupakan tugas utama Komisi untuk dibahas secara mendalam.
Ia menambahkan bahwa hasil pembahasan tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Segala perubahan, termasuk yang menyangkut struktur organisasi Polri atau perubahan undang-undang, merupakan kewenangan presiden," ungkap Yusril.
Komisi, kata Yusril, hanya berfungsi memberikan rekomendasi, bukan pengambil keputusan.
Mahfud MD: Perpol Bertentangan dengan Putusan MK
Sebelumnya, Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara UII sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," tegas Mahfud.
Ia juga menyebut bahwa Perpol bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," ungkap Mahfud.
Ia menilai keliru jika ada anggapan bahwa anggota Polri otomatis berubah status menjadi sipil, sehingga bisa masuk ke institusi sipil mana pun.
Sementara itu, Yusril menyatakan bahwa Perpol tersebut tetap merupakan peraturan sah yang diterbitkan oleh Kapolri, namun perlu dikaji apakah akan dipertahankan, direvisi melalui peraturan pemerintah, atau bahkan diubah melalui mekanisme legislasi undang-undang.
- Penulis :
- Arian Mesa








