
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas dua pekerja tambang nikel asal Halmahera Timur, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, dalam kasus pidana pemasangan patok di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Hakim Ketua Sunoto menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dalam perkara tersebut karena tindakan mereka didasarkan pada niat untuk melindungi aset negara.
"Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara," ungkapnya dalam persidangan.
Hakim menjelaskan bahwa pemasangan patok oleh Marsel dan Awab dilakukan karena keduanya menduga telah terjadi kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut oleh perusahaan lain, yakni PT Position.
"Jadi, bukan karena ingin menguasai lahan hutan sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan," ia mengungkapkan.
Vonis Sebagian dan Perintah Pembebasan
Sebelumnya, jaksa menjerat Marsel dan Awab dengan dua dakwaan, yakni berdasarkan Undang-undang Pertambangan dan Undang-undang Kehutanan.
Untuk dakwaan berdasarkan Undang-undang Pertambangan, hakim memutuskan keduanya bersalah karena dianggap merintangi kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Position.
Meski dinyatakan bersalah dalam dakwaan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan 25 hari.
Namun karena keduanya telah menjalani masa tahanan lebih dari delapan bulan, hakim memerintahkan agar Marsel dan Awab segera dibebaskan.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan," tegas Hakim Sunoto.
Perseteruan Dua Perusahaan Tambang
Perkara ini berawal dari laporan Direktur PT Position kepada pihak kepolisian yang menuduh Marsel dan Awab melakukan perintangan terhadap kegiatan tambang mereka di lokasi IUP milik PT WKM.
Marsel dan Awab merupakan pekerja dari PT WKM, perusahaan yang memiliki IUP sah atas wilayah tersebut.
Alasan keduanya memasang patok adalah untuk mencegah terjadinya aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Position di area tersebut.
Dugaan terhadap PT Position diperkuat oleh hasil penyelidikan dari Gakkum Pertambangan Kementerian ESDM, yang menemukan indikasi aktivitas penambangan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Meski demikian, Hakim Sunoto menegaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh PT Position perlu dibuktikan melalui proses hukum yang terpisah.
"Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







