Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jimly Asshiddiqie: Perpol No. 10 Tahun 2025 Bisa Diuji ke Mahkamah Agung

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Jimly Asshiddiqie: Perpol No. 10 Tahun 2025 Bisa Diuji ke Mahkamah Agung
Foto: (Sumber: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri) menggelar jumpa pers selepas menerima kunjungan sejumlah organisasi dan lembaga di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Agung jika masyarakat menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Jimly memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang bisa diambil untuk membatalkan peraturan tersebut, mengingat ada ketidaksesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Tiga Cara Membatalkan Perpol No. 10 Tahun 2025

Jimly menyebutkan ada tiga cara untuk membatalkan atau mengubah Perpol No. 10 Tahun 2025:

  • Dibatalkan langsung oleh Polri melalui evaluasi internal dan pencabutan peraturan tersebut.
  • Diajukan uji materi ke Mahkamah Agung oleh masyarakat yang merasa peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
  • Dibatalkan oleh Presiden melalui penerbitan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP), yang mengubah materi peraturan dalam Perpol.

Pernyataan Jimly tentang Pengujian Perpol

Jimly mengungkapkan, “Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang yang menyatakan tidak sah. Siapa pejabat berwenang, ada tiga: Polri sendiri bisa melihat dan mengevaluasi, cabut kalau perlu. Tapi jika ada tekanan, maka ada opsi kedua, yaitu Mahkamah Agung.”

Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review, menguji peraturan yang berada di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Ketidaksesuaian dengan Putusan MK

Perpol No. 10 Tahun 2025 menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Putusan MK tersebut mengharuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, dalam Perpol No. 10 Tahun 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tetap mengatur bahwa anggota Polri bisa menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga.

17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diduduki oleh Anggota Polri

Anggota Polri yang diatur dalam Perpol No. 10/2025 dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, yang antara lain meliputi:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Pernyataan Realistis Jimly

Jimly juga menambahkan bahwa meskipun Kapolri bisa mengubah atau mencabut peraturan ini, jalan yang lebih realistis adalah melalui pengujian di Mahkamah Agung.

Ia mengungkapkan, “Pejabat atasan, seperti Kapolri, memang punya kewenangan untuk menerbitkan Perpres atau PP yang dapat mengubah materi aturan dalam Perpol. Itu adalah cara yang lebih praktis.”


 

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti