
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi resmi mengenai layanan ini diumumkan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
Selain itu, pemohon juga wajib:
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
- Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan menyiapkan dokumen secara lengkap guna menghindari antrean panjang.
- Penulis :
- Aditya Yohan








