
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara tiga orang jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga jaksa tersebut adalah HMK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kepala Seksi D di Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ sebagai Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.
"Jabatannya sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," ungkap pihak Kejagung.
Pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 19 Desember 2025.
"Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan," ia menambahkan.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten.
Sebelum OTT dilakukan, tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mendeteksi dugaan adanya penanganan tidak profesional dalam perkara ITE yang ditangani oleh para jaksa tersebut.
Kejagung pun merespons dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu tiga jaksa (HMK, RV, RZ), serta dua pihak swasta, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS sebagai penerjemah bahasa.
"Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami," jelas Kejagung.
Perkara ini berkaitan dengan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing, baik sebagai pelapor maupun sebagai tersangka.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Uang Rp941 Juta Disita, Terkait Perkara ITE
Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp941 juta.
Uang tersebut diduga berasal dari tiga pihak yang terlibat dalam perkara ITE, yaitu Terdakwa I berinisial TA (warga negara Indonesia), Terdakwa II berinisial CL (warga negara Korea Selatan), serta seorang saksi berinisial IL.
- Penulis :
- Arian Mesa







