
Pantau.com - Tak sampai 1x 24 Jam, Polda Metro Jaya langsung menangkap Arseto Suryoadji yang dilaporkan oleh 'Jokowi Mania' lantaran menyebut undangan nikah Kahiyang Ayu diperjualbelikan seharga Rp25 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi juga melakukan penggeledahan kendaraan milik Arseto.
"Penggeledahan juga melibatkan Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Narkoba PMJ untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika, karena tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," kata Argo dalam keterangan tertulisnya kepada Pantau.com, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Jokowi Mania Laporkan Arseto Soal Undangan Nikah Kahiyang Dijual Rp25juta
Dari hasil penggeledahan kendaraan jenis Mercedes Benz C230 warna putih, polisi menemukan 1 pucuk senjata air softgun dan 1 pucuk jenis senapan angin laras panjang.
"Penyidik saat ini akan menuju tempat tinggal tersangka di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan 2 Nomor 10 Kelapa Gading untuk melakukan penggeledahan atas tempat tinggal tersangka," ujar Argo.
Pria berusia 38 tahun itu diduga menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Sebagaiman pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani