Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Diundur Besok, Polda Metro Jaya Batal Periksa Rocky Gerung

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Diundur Besok, Polda Metro Jaya Batal Periksa Rocky Gerung

Pantau.com - Pengamat politik, Rocky Gerung dipastikan tak menghadiri panggilan polisi untuk klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'.

Menurut Haris Azhar, selaku kuasa hukum dari Rocky Gerung, kliennya tak dapat hadir lantaran tengah disibukkan dengan kegiatan lainnya.

"Untuk panggilan hari ini tidak bisa hadir, beliau sedang ada kegiatan lain di luar kota," ucap Hariz kepada Pantau.com dalam keterangannya, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Besok, Polisi Agendakan Panggil Rocky Gerung Soal Kasus Ini

Dengan tak hadirnya undangan klarifikasi tersebut, kata Hariz, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan atau diundurnya agenda pemanggilan itu.

Rencananya, Rocky Gerung akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada esok atau tepatnya Jumat (1 Februari 2019). "Sudah diundur besok ya (Jumat) sekitar siang atau jam 15.00 WIB," tandas Hariz.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil pengamat politik, Rocky Gerung. Pemeriksaan itu, terkait kasus dugaan penisataan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'.

Baca juga: Diperiksa Soal Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Dicecar 10 Pertanyaan

Panggilan klarifikasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah teregistrasi dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dan disangkakan Pasal 156 a KUHP.

Ucapan yang dianggap sebagai penistaan agama itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)  TV One bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018.

Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi