
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, dalam menangani permasalahan sampah yang semakin menjadi sorotan publik.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menegaskan bahwa pemerintah pusat berkewajiban mengurai persoalan sampah di daerah, terutama dalam kondisi darurat.
"Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," ujarnya.
Ada Sanksi, Ada Solusi: KLH Libatkan Lintas Kementerian
Penanganan permasalahan sampah ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memetakan skenario penanganan darurat.
Permasalahan sampah di Kota Tangsel sebelumnya telah memicu sanksi administratif dari KLH kepada Pemkot setempat, akibat kelalaian dalam pengelolaan sampah.
KLH menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang dinilai tidak dikelola sesuai ketentuan, sehingga harus segera dibenahi.
Hanifah menjelaskan bahwa berdasarkan sanksi yang diberikan, dalam jangka waktu 180 hari, Pemkot Tangsel diwajibkan:
Menyediakan landfill baru di TPA Cipeucang
Menutup seluruh area open dumping (capping) untuk mencegah pencemaran lebih lanjut
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola sampah dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
- Penulis :
- Gerry Eka







