Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oditur Militer Tegaskan Tuntutan Kasus Prada Lucky Sesuai Fakta Persidangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Oditur Militer Tegaskan Tuntutan Kasus Prada Lucky Sesuai Fakta Persidangan
Foto: (Sumber: Sidang lanjutan perkara Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/12/2025). ANTARA/Anwar Maga)

Pantau - Oditur militer bersikukuh bahwa naskah tuntutan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Namo telah disusun sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.

Sikap tersebut disampaikan melalui nota replik atau tanggapan tertulis atas nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa.

Nota replik dibacakan dalam sidang lanjutan perkara Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 23 Desember 2025.

Sidang replik dilaksanakan dalam tiga tahapan perkara namun seluruhnya diselesaikan dalam satu hari.

Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan 17 orang terdakwa dari unsur prajurit TNI Angkatan Darat.

Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan satu terdakwa yakni Komandan Kompi A Yonif TP 834/Wakanga Mere, Lettu Inf Ahmad Faisal.

Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 melibatkan empat orang terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto dengan dua anggota majelis hakim.

Nota replik dibacakan oleh tiga oditur militer berpangkat Letnan Kolonel dan Mayor.

Oditur militer menilai kematian Prada Lucky disebabkan oleh pemukulan yang terjadi dalam rentang waktu 27 hingga 30 Juli 2025.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta persidangan serta hasil visum et repertum dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo.

Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 tanpa ditemukan sebab kematian lain di luar tindakan penganiayaan.

Oditur menyatakan unsur akibat kematian telah terbukti sehingga pembelaan penasihat hukum tidak dapat diterima.

Oditur juga berpendapat bahwa pembelaan terdakwa tidak menunjukkan adanya kekeliruan dalam dakwaan, pembuktian, maupun analisis hukum.

Oditur militer menegaskan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan pada 10 Desember 2025.

Dalam tuntutannya, oditur menuntut pidana penjara 12 tahun, 9 tahun, dan 6 tahun kepada para terdakwa.

Seluruh terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat.

Tuntutan turut mencakup kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban.

Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi sebesar Rp561 juta.

Dua perwira berpangkat letnan dituntut 9 tahun penjara serta restitusi lebih dari Rp32 juta.

Sebanyak 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara dengan kewajiban restitusi lebih dari Rp32 juta.

Empat terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara dengan restitusi total lebih dari Rp544 juta.

Dalam pledoi sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menyatakan tindakan para terdakwa merupakan bagian dari pembinaan dan tidak disertai niat jahat.

Penasihat hukum mengakui adanya pemukulan, namun menilai perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan kematian.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan niat dan tujuan para terdakwa serta menjatuhkan putusan yang objektif dan bebas dari intervensi.

Menanggapi replik oditur, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan duplik.

Majelis hakim menetapkan sidang duplik akan digelar pada 29 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dilakukan senior terhadap Prada Lucky di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, yang diduga berkaitan dengan pola pembinaan keras.

Penulis :
Ahmad Yusuf