Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Ilegal Hutan Lindung Sungai Wain

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembukaan Ilegal Hutan Lindung Sungai Wain
Foto: (Sumber: Petugas mengamankan ekskavator yang digunakan tersangka pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka terkait dugaan pembukaan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk aktivitas perkebunan sebagai bagian dari penegakan hukum kehutanan.

Penetapan tersangka dilakukan guna menjaga keutuhan kawasan hutan lindung dan menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Dua tersangka tersebut berinisial RMA selaku penanggung jawab kegiatan dan H sebagai pengawas lapangan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan Leonardo Gultom.

Leonardo Gultom menegaskan bahwa sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan menjadi kunci keberhasilan operasi penegakan hukum.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tangan empat orang yang sedang melakukan pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain untuk perkebunan sawit.

Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, juga mengamankan dua unit ekskavator yang digunakan untuk membuka kawasan hutan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Selain menetapkan RMA dan H sebagai tersangka, penyidik turut memeriksa S dan T sebagai saksi yang berperan sebagai operator ekskavator.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penegakan hukum kehutanan.

Ia menegaskan penegakan hukum akan dilakukan baik terhadap perorangan maupun korporasi yang terlibat aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan kawasan hutan lindung di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf