Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Bengkulu Sanksi Mie Gacoan Usai IPAL Cemari Lingkungan Warga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Bengkulu Sanksi Mie Gacoan Usai IPAL Cemari Lingkungan Warga
Foto: (Sumber: Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu saat mengecek kondisi penampungan limbah di rumah makan cepat saji Mie Gacoan. ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Pemerintah Kota Bengkulu menjatuhkan sanksi administratif kepada rumah makan cepat saji Mie Gacoan setelah ditemukan pencemaran lingkungan yang bersumber dari Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL milik usaha tersebut.

Kasus pencemaran ini bermula dari laporan dan keluhan warga sekitar yang mendapati sumber air di lingkungan mereka tercemar.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan inspeksi lapangan terhadap IPAL Mie Gacoan.

Pelaksana tugas Kepala DLH Kota Bengkulu Afriyenita menyampaikan bahwa pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sumur warga dan air limbah IPAL Mie Gacoan.

"Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter coliform dan pH limbah air tidak sesuai dengan standar baku mutu lingkungan," ungkap Afriyenita.

Ia menjelaskan limbah air dari IPAL Mie Gacoan dinyatakan tidak layak dibuang ke saluran drainase, siring, maupun badan air permukaan.

Atas temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu menjatuhkan sanksi administratif dan memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pengelola Mie Gacoan untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya.

Pengelola diminta memenuhi seluruh standar pengolahan limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan usaha rumah makan tersebut.

DLH juga menegaskan agar air limbah dari IPAL tidak lagi dibuang ke lingkungan sekitar.

Sebagai alternatif, Mie Gacoan diarahkan untuk membuang limbah ke lokasi yang lebih layak, seperti Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja atau IPLT.

Afriyenita menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kualitas air warga di sekitar lokasi usaha.

Penulis :
Aditya Yohan