Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sumatera Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025, Fokus pada Pemulihan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Sumatera Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025, Fokus pada Pemulihan
Foto: (Sumber: Arsio - Mobil dinas Gubernur Sumatera Utara saat menembus wilayah terisolasi lewat akses darat di Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/906/KPTS/2025, mencakup bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.

Perpanjangan ini merupakan fase ketiga setelah penetapan awal pada 27 November hingga 10 Desember 2025, dan perpanjangan pertama pada 11–24 Desember 2025.

Status tanggap darurat yang diperpanjang bukan karena bencana baru, melainkan untuk mendukung proses penanganan dan pemulihan pascabencana.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 25 Desember 2025 mencatat total korban jiwa akibat bencana di tiga provinsi mencapai 1.135 orang, dengan 173 orang masih dinyatakan hilang.

Dampak Khusus di Sumatera Utara dan Penanganan Pemerintah

Dari jumlah tersebut, korban jiwa di Sumatera Utara tercatat 371 orang meninggal dan 70 orang masih hilang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini memfokuskan upaya pada evakuasi, penyelamatan, serta distribusi bantuan logistik ke wilayah terdampak.

Langkah pemulihan infrastruktur dan transportasi terus dilakukan, dengan pemulihan akses transportasi dilaporkan telah mencapai 90 persen.

Posko Utama dan Gudang Logistik yang berlokasi di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut juga diaktifkan penuh sebagai pusat koordinasi bantuan.

Penegasan dari Pemerintah Daerah

Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Erwin H. Harahap, menegaskan bahwa perpanjangan status ini bertujuan memastikan proses mitigasi dan pemulihan berjalan optimal.

"Status tanggap darurat masih berlanjut, bukan bencananya, tapi penanganan dan mitigasinya," ungkapnya.

Langkah ini diambil untuk menjamin respons cepat terhadap situasi darurat yang masih membutuhkan dukungan logistik dan teknis di lapangan.

Penulis :
Gerry Eka