
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memindahkan 32 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari strategi penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, Sabtu (27/12/2025).
Langkah Strategis untuk Mitigasi Risiko dan Penataan Hunian
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
"Pemindahan 32 orang orang sebagai langkah strategis dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk", ungkapnya.
Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek keamanan, pemindahan ini juga bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lapas dan rutan, sekaligus mendistribusikan hunian warga binaan secara lebih proporsional.
Langkah tersebut diharapkan menciptakan kondisi pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan kondusif.
Koordinasi Ketat dan Bagian dari Program Nasional
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan merupakan bagian dari implementasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Langkah ini disebut sebagai kebijakan yang strategis dan terukur dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan pemasyarakatan, termasuk penataan hunian serta optimalisasi proses pembinaan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat serta koordinasi dan sinergi antarpetugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar", tegas Irwan.
- Penulis :
- Gerry Eka







