
Pantau - Komisi X DPR RI menyatakan menghormati sepenuhnya proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Dukungan terhadap Proses Konstitusional dan Aspirasi Dosen
Gugatan tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen yang menyoroti berbagai persoalan struktural dalam sistem kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya dosen non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan dosen di perguruan tinggi swasta (PTS).
“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujar Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi X DPR RI.
Komisi X menilai bahwa masalah kesejahteraan dosen merupakan persoalan yang mendasar dan belum terselesaikan secara adil dalam sistem pendidikan nasional saat ini.
“Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara,” tegas Hetifah.
Jaminan Kesejahteraan di RUU Sisdiknas
Hetifah menekankan bahwa meskipun mekanisme penghasilan dosen berbeda dari sistem pengupahan sektor industri, negara tetap memiliki kewajiban menjamin penghidupan yang layak bagi para pendidik.
“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan kesejahteraan, Komisi X DPR RI saat ini fokus memberi perhatian serius terhadap isu pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam draf RUU Sisdiknas yang tengah disusun, disebutkan bahwa dosen berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rincian penghasilan dosen yang diatur dalam draf RUU meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan yang melekat pada gaji
Tunjangan profesi
Tunjangan profesional
Tunjangan khusus
Tunjangan kehormatan
Maslahat tambahan
Seluruh komponen tersebut ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Komisi X DPR RI menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan bagian penting dari strategi peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkas Hetifah.
- Penulis :
- Gerry Eka







