
Pantau - Guru Besar Universitas Syiah Kuala Prof Teuku Muttaqin Mansur menyarankan pemerintah memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat sebagai langkah strategis mencegah bencana alam seperti banjir dan longsor.
Pernyataan tersebut disampaikan Teuku Muttaqin Mansur di Banda Aceh pada Selasa di sela-sela penerimaan Surat Keputusan Guru Besar Hukum Adat Bidang Peradilan Adat.
Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Marwan di Kampus Universitas Syiah Kuala Darussalam Kota Banda Aceh.
Peran Hutan Adat dan Kearifan Lokal
Teuku Muttaqin Mansur menegaskan masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Penguatan hutan adat masyarakat hukum adat dan kearifan lokal dapat menjadi solusi menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana seperti banjir dan longsor,” ungkap Teuku Muttaqin Mansur.
Ia menjelaskan pengelolaan hutan oleh masyarakat adat dilakukan dengan mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar tidak merusak keseimbangan lingkungan.
“Hutan adat dipandang bukan sekadar kawasan hutan melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas sosial budaya dan ekonomi masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menyebut hutan adat memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air, penahan erosi, serta pengendali iklim mikro.
Ketika hutan adat terjaga, potensi terjadinya bencana alam dinilai dapat ditekan secara signifikan.
Dukungan Kebijakan dan Sinergi Pemerintah
Teuku Muttaqin Mansur menilai pemerintah perlu memperkuat dukungan kebijakan terkait hutan adat melalui percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat.
Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat adat serta pelibatan kearifan lokal dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dinilai akan menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan pemberian ruang dan kepercayaan kepada masyarakat adat dapat meminimalkan konflik lahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Teuku Muttaqin Mansur menegaskan pencegahan bencana alam tidak cukup mengandalkan pendekatan teknis dan infrastruktur semata.
“Upaya pencegahan bencana alam tidak hanya mengandalkan pendekatan teknis dan infrastruktur tetapi juga memerlukan penguatan sosial dan budaya melalui pengakuan terhadap peran masyarakat hukum adat dan kearifan lokal yang mereka miliki,” tutupnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








