
Pantau.com - Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supian diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di lingkungan Kotawaringin Timur.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyebut Supian memberikan IUP kepada tiga perusahaan, yaitu, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), PT Aries Iron Mining (AIM).
"Tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan kepada PT FMA, PT BI, dan PT AIM," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/02/2019).
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Laode menyebut kerugian negara dalam kasus itu lebih besar dari pada kasus korupsi e-KTP (Rp 2,3 triliun) dan korupsi BLBI (Rp 4,58 triliun).
"Diduga kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat yang dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM," paparnya.
Baca juga: Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK, Eni Saragih Masih 'Utang' Rp5,1 M
Akibat perbuatannya itu melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N









