Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK, Eni Saragih Masih 'Utang' Rp5,1 M

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kembalikan Uang Gratifikasi ke KPK, Eni Saragih Masih 'Utang' Rp5,1 M

Pantau.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih kembalikan uang Rp 500 juta ke KPK. Diakui Eni uang tersebut merupakan gratifikasi terkait kasus PLTU, yang diterimanya saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada 30 Januari 2019. Berikutnya, Jaksa Penuntut Umum akan memasukan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/02/2019).

Baca juga: Eni Saragih Kembalikan Uang ke KPK (Lagi), Sebesar Rp1,3 Miliar

Febri memaparkan, hingga saat ini Eni telah mengembalikan uang sebanyak Rp.4,050 miliar dan SGD 10 ribu. Seluruh uang itu diakui Eni sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterimanya. Sebelumnya dalam dakwaan KPK disebutkan, Eni diduga menerima suap sebanyak Rp 3,550 miliar juga  gratifikasi Rp 500 juta dan SGD 10 ribu.

Sehingga total uang yang belum dikembalikan kader Golkar itu sebanyak Rp 5,1 miliar dan SGD 40 ribu.

"Sebagaimana informasi dari JPU, terdakwa telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur. KPK menghargai sikap koperatif tersebut. Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha Johannes B Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni bantu meloloskan anak perusahaan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Kata Eni Saragih, Bukan Setnov yang Suruh Gunakan Uang Suap untuk Munaslub Golkar

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi