
Pantau.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengatakan Setya Novanto bukanlah orang yang menyuruh agar menggunakan uang suap proyek PLTU Riau-1 untuk biaya Munaslub Golkar.
Menurut Eni saat peristiwa itu terjadi, Setnov telah ditahan KPK terkait kasus korupsi KTP elektronik.
"Enggak (diperintahkan Setnov). Waktu itu kan SN sudah jadi tersangka di kasus e-KTP," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Eni Saragih Ingatkan Golkar Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau-1
Diketahui dalam surat dakwaan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo disebut Eni pernah menerima suap pada 18 Desember 2017. Uang itu disebut digunakan Eni untuk keperluan Munaslub Golkar pada 20-21 Desember 2017.
"Mengenai Rp2 miliar, kalau itu untuk kegiatan Golkar, Munaslub, pramunaslub, dan lainnya," ucapnya.
Dalam prosesnya, KPK menyebut salah satu pengurus Golkar telah mengembalikan uang suap pada 7 September 2018 sebanyak Rp700 juta.
Baca juga: Eni Saragih Akui Terima Tekanan dari Partai Golkar
Dalam kasus ini, Eni menjadi tersangka KPK sejak 13 Juli 2018. Politisi Golkar itu diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo dengan motif memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1 itu dengan perusahaan Johannes.
KPK menduga Johannes telah memberikan suap kepada Eni pada waktu November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sebanyak Rp2,25 miliar.
- Penulis :
- Adryan N