
Pantau.com - Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto akhirnya mengakui uang Rp5 miliar yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan aliran dana e-KTP.
Hal ini diakui Firman sebagai upaya Novanto mendapatkan status Juctice Collaborator. Hal itu tentu menjadi pertimbangan utama untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Terutama beliau (Setya Novanto) mengakui perbuatannya dan kedua ini yang penting beliau mengembalikan sejumlah Rp5 miliar. Mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana," ujar Firman sesaat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca juga: Ditanya Dana e-KTP Mengalir ke Golkar? Begini Reaksi Airlangga
Dua hal ini, kata dia, menjadi penting dalam pengajuan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama, yang saat ini sedang diharapkan mantan Ketua DPR RI itu.
Firman menegaskan, kliennya juga mendorong keponakannya Irvanto Hendra Pambudi untuk terbuka dan membongkar siapa penerima aliran dana e-KTP. Diketahui, Irvanto merupakan salah satu kurir pengantar dana haram itu.
"Mau bekerja sama dengan penegak hukum, terutama mendorong Irvanto keponakan beliau mau bekerjasama dengan penegak hukum," ucapnya.
Baca juga: Puan dan Pramono Disebut Setnov, Pengamat: Hukum Harus Ditegakkan
Untuk diketahui, Setya Novanto menjalani sidang ke-22 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.
Sebelumnya, Setya Novanto didakwa KPK karena diduga turut mengintervensi dalam proses penganggaran dana e-KTP dengan besaran proyek sebesar Rp5,9 triliun. Namun setelah ditelusuri terdapat kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun yang diduga dibagi-bagi terhadap beberapa anggota DPR dan pegawai Kemendagri.
- Penulis :
- Adryan N