
Pantau - Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengajukan tiga usulan konkret untuk memastikan pelaksanaan Haji Khusus 2026 tetap berjalan di tengah ancaman kegagalan akibat belum cairnya dana jamaah.
Masalah utama yang dihadapi saat ini adalah belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga pihak penyelenggara tidak dapat menyelesaikan pembayaran layanan di Arab Saudi.
Tiga Usulan Strategis dari Tim 13 Asosiasi
Usulan pertama adalah percepatan dan penyederhanaan proses pencairan PK dari BPKH ke PIHK agar dana segera dapat digunakan untuk mengontrak layanan.
Usulan kedua, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Arab Saudi, mengingat jadwal operasional haji dari Arab Saudi telah diumumkan sejak 8 Juni 2025.
Usulan ketiga, langkah darurat berupa dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK guna menyelesaikan hambatan teknis dan administrasi.
Hingga 1 Januari 2026, belum ada kepastian jumlah jamaah Haji Khusus karena sebagian kuota masih belum dilunasi, sementara waktu pelunasan sangat terbatas.
Tenggat Ketat dan Risiko Gagal Berangkat
Dana setoran jamaah senilai 8.000 dolar AS per orang saat ini masih berada di rekening BPKH, sehingga PIHK tidak memiliki akses untuk membayar kontrak akomodasi, transportasi darat, dan layanan Armuzna di Arab Saudi.
Beberapa tenggat penting yang tidak bisa dilewatkan meliputi:
4 Januari 2026: batas akhir pembayaran layanan Armuzna
20 Januari 2026: tenggat transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi
1 Februari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak. Setelah tanggal ini, visa haji tidak dapat diterbitkan karena sistem Masar Nusuk akan ditutup untuk kontrak baru.
Jika tenggat ini terlewat, keberangkatan jamaah dipastikan gagal dan kuota tidak bisa digunakan.
Proses pelunasan bagi jamaah baru dimulai pada 25 November 2025, dianggap terlalu lambat dibandingkan jadwal yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Sementara itu, sistem pencairan PK yang berjalan melalui aplikasi Siskopatuh dinilai belum siap dan tidak selaras dengan realitas operasional, sehingga menyebabkan:
Tekanan likuiditas di PIHK
Risiko operasional tinggi
Ketidakpastian layanan bagi jamaah
Ancaman Serius terhadap Kredibilitas Haji Khusus
Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat kuota haji khusus tidak terpakai untuk pertama kalinya, padahal selama ini kuota selalu digunakan penuh.
Di sisi lain, ratusan ribu calon jamaah masih dalam antrean panjang menunggu giliran keberangkatan.
Tim 13 Asosiasi menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk:
Melindungi hak jamaah
Menjamin kelangsungan penyelenggara resmi
Menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional
- Penulis :
- Gerry Eka







