
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Prinsipnya kita semua itu stakeholder (Pemangku kepentingan) pemberantasan korupsi, apalagi KPU. Jadi, tentu lah ini harus diapresiasi dengan antusias," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Baca juga: KPK Apresiasi KPU Soal Pengumuman Caleg Eks Koruptor
Menurut Saut, rencana KPU tersebut harus didukung, apalagi penyampaian LHKPN itu tidak sulit. "Harus didukung oleh kita semua apalagi tidak ada sulitnya melaporkan ada call center KPK 198 kalau kurang jelas," paparnya Saut.
Saut pun menyatakan bahwa lembaganya tidak dalam posisi untuk menanyakan soal harta kekayaan dari seseorang, namun penyampaian LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara.
"Tidak dalam posisi KPK mau tanya-tanya harta orang-orang tetapi itu kewajiban penyelenggara negara laporkan harta apalagi di dalam sumpah anggota legislatif nantinya ada disebut akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Nah LHKPN ini wajib," tegasnya.
Baca juga: DPR Persilakan KPU Umumkan Nama Caleg Mantan Napi Koruptor, tapi...
Sebelumnya, KPK telah menginformasikan terdapat 64,05 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan pada 2018 melalui aplikasi e-LHKPN.
Angka tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada 2017 sebesar 78 persen yang masih menggunakan sistem manual. Pada legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00 persen antara lain DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi