
Pantau - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama melaporkan peningkatan signifikan dalam kinerja kerukunan umat beragama sepanjang tahun 2025, dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Nasional mencapai angka 77,89—tertinggi dalam 11 tahun terakhir.
Capaian Indeks dan Penguatan Kerukunan di Tingkat Nasional
Kepala PKUB Kemenag, Adib Abdushomad, menyatakan bahwa penguatan agenda kerukunan menjadi prioritas utama Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Angka 77,89 mencerminkan tren positif kerukunan secara nasional dan menjadi capaian tertinggi dalam satu dekade terakhir," ungkapnya.
IKUB 2025 diperoleh dari survei Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag.
Survei Poltracking Indonesia juga mencatat bahwa kerukunan umat beragama menjadi bidang dengan tingkat kepuasan publik tertinggi selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah provinsi dengan kategori kerukunan “Sangat Tinggi” meningkat dari 5 pada 2024 menjadi 14 pada 2025.
Secara nasional, 33 dari 34 provinsi atau sebesar 97,06 persen berada dalam kategori “Tinggi” dan “Sangat Tinggi”.
Provinsi Kalimantan Utara mencatat peningkatan indeks tertinggi, dari 78,94 pada 2024 menjadi 87,23 pada 2025, dan menjadi provinsi dengan tingkat kerukunan tertinggi, diikuti Sulawesi Tenggara.
Inovasi Program, Penguatan Regulasi, dan Peran Generasi Muda
PKUB meluncurkan berbagai program strategis sepanjang 2025, termasuk aplikasi Sistem Informasi Kerukunan (SI-RUKUN) yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini konflik dan telah terintegrasi dengan 1.156 penyuluh agama di seluruh Indonesia.
Selain itu, PKUB membina 468 Desa Sadar Kerukunan, dengan Desa Plajan di Jepara dan Desa Pabuaran di Bogor ditetapkan sebagai desa percontohan nasional menggunakan pendekatan ekoteologi serta seni dan budaya.
Dalam bidang resolusi konflik, PKUB menangani 46 isu kerukunan strategis dengan pendekatan mediasi.
Penguatan regulasi dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 784 Tahun 2024, yang mengatur pembentukan Sekretariat Bersama Kerukunan Umat Beragama Pusat, bersinergi dengan 512 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat kabupaten/kota.
PKUB juga menyelenggarakan Silaturahmi Nasional tokoh lintas agama, serta Program Pendidikan Kader dan Mediator Perdamaian yang telah melahirkan 905 mediator bersertifikat.
Program Indonesian Interfaith Scholarship juga dijalankan dengan partisipasi peserta dari berbagai negara.
Dalam upaya pencegahan radikalisme, PKUB bekerja sama dengan BIN, BNPT, dan Densus 88, serta memperkuat peran generasi muda melalui program Youth Harmony di sejumlah kota besar.
Adib menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut mencerminkan komitmen Kementerian Agama dalam menjaga stabilitas sosial nasional dan memperkuat peran Indonesia sebagai contoh praktik kerukunan umat beragama di tingkat global.
- Penulis :
- Gerry Eka







