
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan program beasiswa pendidikan sarjana (S1) bagi 150.000 guru yang belum berkualifikasi akademik minimal D4 atau S1 pada tahun 2026.
"Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga pendidik, khususnya guru PAUD, SD, dan SMP," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, usai meresmikan SD Negeri 2 Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sabtu (3/1).
Skema RPL Permudah Guru Tempuh S1, Tunjangan Sertifikasi Menanti
Jumlah alokasi beasiswa tahun 2026 meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 12.500 guru.
"Kalau tahun lalu dialokasikan untuk 12.500 guru yang belum bergelar sarjana, maka tahun ini kami siapkan untuk 150.000 guru," jelas Abdul Mu’ti.
Beasiswa ini menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang mengakui pengalaman mengajar guru sebagai satuan kredit semester (SKS).
Dengan RPL, guru tidak perlu menempuh kuliah empat sampai lima tahun seperti jalur reguler.
"Melalui RPL, pengalaman mengajar dihitung dan diakui oleh perguruan tinggi, sehingga kuliah S1 bisa diselesaikan sekitar satu tahun. Istilahnya kuliah 'jamak qashar', biasanya empat sampai lima tahun, ini cukup satu tahun," terangnya.
Beasiswa sebesar Rp3 juta per semester akan langsung ditransfer ke perguruan tinggi penyelenggara yang ditunjuk pemerintah.
Setelah lulus S1, guru dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
"Kalau sudah S1, bisa ikut PPG, lalu sertifikasi, dan nantinya berhak menerima tunjangan profesi guru. Ini bukan hanya soal syarat formal, tetapi juga peningkatan kesejahteraan," tambahnya.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru merupakan kunci membangun sumber daya manusia (SDM) unggul.
"Kita berkomitmen membangun generasi SDM unggul. Kuncinya pendidikan, dan pendidikan berkualitas kuncinya adalah guru yang berkualitas serta lingkungan belajar yang mendukung," tegasnya.
Bahasa Inggris Wajib Mulai Kelas 3 SD, Pelatihan Guru Dimulai 2026
Selain program beasiswa guru, Kemendikdasmen juga menyiapkan kebijakan penguatan pembelajaran di sekolah.
Mulai tahun ajaran 2027, mata pelajaran Bahasa Inggris direncanakan wajib diajarkan mulai kelas 3 SD.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah akan memulai pelatihan bagi guru-guru Bahasa Inggris tingkat SD mulai tahun 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi capaian belajar siswa secara nasional.
Pada tahun 2025, nilai rata-rata nasional mata pelajaran matematika berada di kisaran 35, sementara nilai rata-rata nasional Bahasa Inggris wajib hanya sekitar 29.
"Oleh karena itu, selain perbaikan kurikulum, kami juga menyiapkan pelatihan guru dan peningkatan kualitas pembelajaran agar ke depan hasilnya lebih baik," ujar Abdul Mu’ti.
- Penulis :
- Gerry Eka








