
Pantau - Pengamat hukum dan kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menegaskan pentingnya membedakan antara kritik yang sah dengan ujaran kebencian maupun penyebaran hoaks di ruang publik, khususnya dalam konteks demokrasi dan penanganan bencana.
"Kritik biasanya berisi analisis atau penilaian atas kebijakan atau tindakan dengan maksud memperbaiki atau memberi masukan," ujarnya dalam pernyataan yang diterima pada Sabtu (3/1).
Kritik Sah Dilindungi Konstitusi, Hoaks dan Hate Speech Harus Ditindak
Menurut Trubus, kritik terhadap penanganan bencana adalah bagian penting dari pengawasan publik dan dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara.
Kritik yang berbasis fakta dan disampaikan secara konstruktif merupakan bentuk partisipasi dalam perbaikan kebijakan dan dialog sosial.
Namun, tidak semua bentuk ungkapan di ruang publik bisa dikategorikan sebagai kritik.
Ujaran yang menghina secara personal, menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, atau menyebarkan informasi palsu (hoaks), memiliki karakter berbeda dan dapat merusak kohesi sosial.
"Aparat penegak hukum harus tegas jangan takut dituduh kriminalisasi terhadap para pelaku hate speech, penyebar hoaks, dan upaya penghasutan," tegasnya.
Trubus menjelaskan bahwa ada perbedaan kategori isi unggahan atau komentar di media sosial:
Kritik adalah evaluasi rasional terhadap kebijakan, tanpa menyerang pribadi.
Hate speech atau ujaran kebencian bersifat menghina, merendahkan individu atau kelompok, dan mendorong diskriminasi.
Hoaks adalah informasi bohong yang dirancang untuk menyesatkan publik dan menciptakan kebingungan.
Literasi Digital dan Penegakan Hukum Berimbang Diperlukan
Di era digital, batas antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks kerap kabur.
Namun secara hukum dan etika publik, Trubus menilai penting adanya pembatasan terhadap ujaran yang berbahaya dan menyesatkan.
"Tanpa pemahaman yang jelas, kritik sosial bisa salah ditafsirkan sebagai penghinaan atau penyebaran kebencian, sementara hate speech dan hoaks justru bisa disamakan dengan kebebasan berpendapat tanpa konsekuensi," ujarnya.
Penegakan hukum yang ideal, menurut Trubus, harus mampu membedakan secara tepat antara konten yang faktual salah dan berbahaya dengan kritik keras yang sah.
Proses hukum seperti pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan harus berbasis pada bukti objektif, bukan tafsir luas yang berpotensi membungkam kritik publik.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik dan kampanye literasi digital agar masyarakat memahami batas-batas kebebasan berpendapat dan konsekuensi hukumnya.
"Penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif, tidak hanya menghukum, tetapi juga mencegah melalui pemahaman yang benar," tutupnya.
- Penulis :
- Gerry Eka








