Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Bangka Belitung Tanam 28.775 Pohon di Lahan Bekas Tambang Timah Sepanjang 2025

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Bangka Belitung Tanam 28.775 Pohon di Lahan Bekas Tambang Timah Sepanjang 2025
Foto: (Sumber:Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penanaman pohon di lahan bekas penambangan bijih timah di Bangka. )

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menanam sebanyak 28.775 pohon di atas lahan seluas 145 hektare bekas tambang bijih timah sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari upaya reklamasi lingkungan.

“Selama 2025 kami telah menanam 28.775 pohon di 145 hektare lahan bekas tambang,” ungkap Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing.

Ia menyatakan bahwa penanaman pohon ini merupakan langkah konkret dari kepolisian untuk mendukung pemulihan ekosistem di wilayah terdampak aktivitas pertambangan.

Rincian Penanaman oleh Jajaran Kepolisian

Kegiatan penghijauan ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Berikut rincian penanaman pohon per wilayah:

Polda Kepulauan Babel: 9.650 pohon di 10 hektare

Polresta Pangkalpinang: 1.400 pohon di 6,5 hektare

Polres Bangka: 2.500 pohon di 13,5 hektare

Polres Bangka Barat: 2.400 pohon di 13 hektare

Polres Bangka Selatan: 2.100 pohon di 60 hektare

Polres Bangka Tengah: 5.375 pohon di 16 hektare

Polres Belitung: 2.650 pohon di 12 hektare

Polres Belitung Timur: 2.700 pohon di 14 hektare

Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam edukasi, reklamasi, dan pemanfaatan kembali lahan bekas tambang demi kepentingan lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, tetapi juga berupaya memberikan sosialisasi dan reklamasi serta pemanfaatan lahan bekas tambang timah ini,” ujarnya.

Ajak Perusahaan dan Masyarakat Terlibat Reklamasi

Irjen Pol Viktor menambahkan bahwa kegiatan penanaman pohon ini akan terus ditingkatkan di masa mendatang.

“Penanaman ini belum cukup dan langkah ini bagian upaya kepolisian mengimbau perusahaan tambang, terutama mereka pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) serta masyarakat untuk mereklamasi lahan bekas tambang ini,” tegasnya.

Tujuannya adalah agar lahan-lahan eks tambang dapat kembali memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi masyarakat sekitar.

Penulis :
Gerry Eka