Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, DPR Sebut Ini Langkah Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, DPR Sebut Ini Langkah Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia
Foto: (Sumber:Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo)

Pantau - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana sejak 2 Januari 2026, dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil kerja Pemerintah Prabowo dan DPR RI.

Tinggalkan Hukum Kolonial, Menuju Sistem yang Lebih Berkeadilan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana nasional.

"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia," ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu, 3 Januari 2026.

Firman yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Ia berharap perubahan ini memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Firman juga menyatakan bahwa DPR memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun undang-undang yang terbaik untuk negara.

"Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut," tegasnya.

Polemik di Tengah Penerapan, Pemerintah Janjikan Perlindungan HAM

Meskipun demikian, pemberlakuan regulasi baru ini tidak luput dari kritik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menyebut KUHP dan KUHAP yang baru masih mengandung sejumlah pasal yang dianggap anti-demokrasi.

Koalisi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa regulasi tersebut dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Namun, Pemerintah dan DPR memandang sebaliknya.

Mereka meyakini KUHP dan KUHAP baru adalah langkah progresif yang akan memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.

Firman menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokratis.

"Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan undang-undang dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa.

"Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna," ujarnya.

KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa, 18 November 2025, sementara KUHP telah disahkan lebih dahulu pada tahun 2023, dan keduanya mulai berlaku bersamaan pada awal Januari 2026.

Penulis :
Gerry Eka