Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK Lewat Program SEHATI 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK Lewat Program SEHATI 2026
Foto: (Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat untuk tahun 2026, yang ditujukan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan pengumuman ini dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (5/1/2026).

"Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," ungkapnya.

Dorong Daya Saing UMK Lewat Sertifikasi Halal Self Declare

Program SEHATI 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat atas ketersediaan produk halal dan mendukung penguatan sektor UMK yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

"Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita," ujar Ahmad Haikal Hasan.

Sertifikat halal dalam program ini diberikan melalui skema self declare, yakni pernyataan pelaku usaha secara mandiri yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," imbaunya.

Untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi, BPJPH juga menyediakan fasilitas pendampingan sebagai bagian dari program.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMK dalam memperoleh sertifikasi halal, sehingga produk mereka semakin kompetitif di pasar domestik maupun global.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti