
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan perempuan berinisial RH berusia 19 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan bayi kandungnya dapat dijerat pasal berlapis atas kejahatan berat terhadap anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti kepada publik pada Senin, 5 Januari 2026, di Jakarta.
"Pelaku dapat dijerat hukuman berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan dapat ditambah 1/3 karena pelaku adalah ibu kandung," kata Ciput Eka Purwianti.
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pembunuhan.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 340, 341, dan 342 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat berupa pidana mati.
Alternatif hukuman lainnya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kementerian PPPA menyampaikan duka cita atas meninggalnya bayi korban dalam perkara tersebut.
"Perbuatan pelaku adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku sebagai ibu kandung seharusnya merawat, menjaga, dan mengasuh korban dengan baik," kata Ciput Eka Purwianti.
Pelaku diketahui masih berusia 19 tahun dan telah dua kali menikah yang dinilai menunjukkan tingginya risiko kekerasan terhadap anak.
"Pelaku dengan usia saat ini masih 19 tahun dan sudah dua kali menikah membuktikan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan menimbulkan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak maupun kualitas kehidupan generasi penerus yang dilahirkan," kata Ciput Eka Purwianti.
Sebelumnya, polisi menemukan potongan tubuh bayi di dalam septik tank di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 22 Desember 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan RH sebagai tersangka pembunuhan yang diketahui merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Tersangka melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di kamar mandi rumahnya pada Desember 2025 tanpa diketahui oleh siapa pun.
Pelaku mengaku panik setelah melahirkan dan dalam kondisi tersebut melakukan kekerasan terhadap bayinya.
Bagian tubuh bayi kemudian dibuang ke dalam septik tank, sementara bagian tubuh lainnya dikubur di area pemakaman keluarga.
Tersangka diketahui pernah menikah dua kali, tidak pernah mengaku hamil, dan pada pernikahan kedua telah bercerai sejak Juni 2025.
q
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








