
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Cilegon dipicu motif ekonomi setelah pelaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin, 5 Januari 2026, oleh Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Kasus pembunuhan itu terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III, Kota Cilegon, dengan motif ekonomi menjadi temuan utama dalam rangkaian penyidikan.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Dian Setyawan.
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Selasa, 16 Desember 2025 sore.
Korban mengalami sejumlah luka tusukan di bagian paha, dada, dan leher.
Tersangka dalam kasus ini berinisial HA berusia 31 tahun.
“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Pelaku tidak mendapatkan respons saat menekan bel rumah lalu masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela.
“Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian.
Saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh korban sehingga rencana pencurian berubah menjadi tindak kekerasan yang berujung fatal.
“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








