
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa penanggung jawab demonstrasi tidak dapat dikenai pidana apabila telah memberitahukan rencana aksi kepada pihak berwenang.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026, sebagai tanggapan atas polemik terkait Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi, kalau saudara-saudara perhatikan Pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu," ungkapnya.
Penjelasan Pasal 256 KUHP
Eddy menjelaskan bahwa Pasal 256 KUHP hanya dapat diterapkan jika dua syarat terpenuhi secara bersamaan, yaitu tidak adanya pemberitahuan kepada aparat dan timbulnya keonaran akibat aksi tersebut.
"Jadi, pasal itu bahasanya adalah di implikasi. ‘Jika dan hanya jika’, tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran," ia mengungkapkan.
Bunyi lengkap Pasal 256 KUHP adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dalam bagian penjelasan pasal tersebut, frasa "terganggunya kepentingan umum" diartikan sebagai kondisi di mana pelayanan publik tidak dapat diakses atau tidak berfungsi akibat kerusakan dari aksi demonstrasi.
Eddy juga menambahkan bahwa apabila seseorang tidak memberitahukan rencana aksi, namun demonstrasi itu berjalan tanpa menimbulkan kerusuhan, maka tidak ada dasar hukum untuk mempidanakan penanggung jawabnya.
Undang-Undang KUHP yang memuat Pasal 256 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Mengacu pada Pasal 624 KUHP, aturan tersebut mulai berlaku secara efektif tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa








