
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak ditujukan untuk membungkam kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, melainkan untuk mencegah tindakan fitnah dan penistaan.
Ia meminta masyarakat untuk memahami pasal tersebut secara menyeluruh, termasuk bagian penjelasannya.
"Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik," ungkapnya.
Penjelasan Makna Penghinaan dalam Pasal 218
Eddy menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh pasal tersebut.
Menurutnya, yang dilarang adalah tindakan yang bersifat menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana," ia mengungkapkan.
Ia juga menjelaskan bahwa bentuk ekspresi seperti unjuk rasa tidak akan dikenai pidana berdasarkan pasal ini.
"Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik," ujar Eddy.
Perlindungan Khusus terhadap Presiden dan Wapres
Eddy juga menjelaskan alasan pemerintah mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden secara khusus dalam KUHP.
"Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?" katanya.
"Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat," lanjutnya.
Undang-undang KUHP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, undang-undang ini akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu efektif pada 2 Januari 2026.
Isi dan Penjelasan Pasal 218 KUHP
Pasal 218 KUHP mengatur sanksi pidana terhadap tindakan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Namun demikian, Pasal 218 ayat (2) menegaskan: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Dalam penjelasannya, frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" mencakup tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik, termasuk penistaan dan fitnah.
Sementara itu, frasa "dilakukan untuk kepentingan umum" mencakup tindakan untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi, seperti aksi unjuk rasa.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








