
Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk membedakan antara tindakan menghina dan mengkritik Presiden maupun Wakil Presiden.
"Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP), teman-teman pasti mengerti mana yang dihina, dan mana yang kritik," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Penjelasan Batasan Kritik dan Penghinaan
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan publik mengenai batasan antara kritik dan penghinaan, khususnya setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Supratman menjelaskan bahwa kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sah-sah saja apabila berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
"Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah," ujarnya.
Sebaliknya, ia menyebut penghinaan biasanya bersifat personal dan tidak pantas, seperti pembuatan gambar yang tidak senonoh terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," tambahnya.
Pemerintah Tidak Pernah Tanggapi Kritik dengan Pemidanaan
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, belum pernah ada kasus di mana pemerintah merespons kritik dengan langkah hukum.
"Pemerintah sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik. Enggak pernah ada," katanya.
Sebagai informasi, KUHP baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 KUHP menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yaitu efektif per 2 Januari 2026.
Pasal 218 KUHP memuat sanksi pidana terhadap siapa pun yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.
Pasal 218 ayat (1) menyebutkan: "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Namun, dalam ayat (2) ditegaskan bahwa: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








