
Pantau - Kementerian Hukum menegaskan bahwa mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak dipidana menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), selama kajian tersebut dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
"Ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir. Kalau tujuannya adalah untuk kajian, itu tidak dipidana," ungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Berdasarkan Pasal 188 KUHP, Bukan Ketentuan Baru
Supratman merujuk pada Pasal 188 ayat (6) KUHP yang menyatakan bahwa kajian terhadap ajaran yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmiah tidak termasuk tindakan pidana.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar isi Pasal 188 merupakan ketentuan lama yang sebelumnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi, ini bukan sesuatu yang baru. Kita sudah bersepakat bahwa ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita juga sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini," jelas Supratman.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa Pasal 188 merupakan bagian dari reformasi hukum nasional dan tidak bisa disebut sebagai hal baru.
"Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 menambahkan enam ketentuan baru dalam pasal 107a sampai dengan pasal 107f KUHP yang lama. Itu lah yang kemudian dipindahkan menjadi Pasal 188 sampai sekian-sekian itu," jelas Eddy.
Ia juga menanggapi kekagetan publik terhadap pasal ini.
"Jadi, bukan hal yang baru. Ini kan persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca, kaget. Itu sudah barang lama, barang basi itu, dan itu hasil reformasi," ujarnya.
Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Anggota Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan bahwa frasa paham lain dalam Pasal 188 ayat (1) merujuk pada ideologi politik yang bertentangan dengan Pancasila.
"Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila. Kita tahu bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyebaran ajaran yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah membentuk kelompok atau gerakan yang secara aktif menentang ideologi negara.
Penjelasan tersebut tertuang dalam penjabaran Pasal 188 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624 KUHP, undang-undang ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau tiga tahun setelah diundangkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








