
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan kehadiran Misri Puspita Sari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 12 Januari 2026.
Akan Bersaksi untuk Dua Terdakwa, Meski Masih Berstatus Tersangka
Kehadiran Misri dijadwalkan untuk memberikan kesaksian terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Budi Mukhlish, mewakili tim JPU di Mataram pada Selasa.
Meski masih berstatus sebagai tersangka, Misri akan diperiksa sebagai saksi biasa, bukan sebagai saksi mahkota atau saksi kunci.
“Misri hanya akan memberikan keterangan apa adanya di hadapan majelis hakim,” ujar Budi.
Jaksa menyebut bahwa saat peristiwa yang diduga sebagai penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi terjadi, Misri mengaku sedang berada di kamar mandi selama 40 menit.
Oleh karena itu, ia disebut tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.
JPU akan menguji keterangan tersebut dalam persidangan untuk mencocokkannya dengan kesaksian saksi lain dan kondisi di tempat kejadian perkara.
Budi tidak menjelaskan secara rinci peran Misri dalam perkara ini, namun menegaskan bahwa semua akan diungkap secara terbuka di persidangan.
Ia menyampaikan bahwa status tersangka Misri berkaitan dengan dugaan menghalangi proses penyidikan, atau obstruction of justice.
Pasal yang dikenakan terhadap Misri adalah Pasal 221 KUHP.
Bukti Chat WhatsApp Terhapus, Tangkapan Layar Akan Ditampilkan
Dalam penyidikan terungkap bahwa terdapat alat bukti yang dihapus, termasuk percakapan WhatsApp dari ponsel korban Brigadir Nurhadi.
Namun, tim penyidik berhasil mengamankan lima tangkapan layar (screenshot) percakapan antara korban dan salah satu terdakwa, yang akan dihadirkan dalam sidang sebagai bagian dari pembuktian.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan perlindungan dari Misri karena statusnya sebagai tersangka.
Adapun dua terdakwa lainnya, Kompol Yogi dan Ipda Haris, saat ini dititipkan dalam penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
- Penulis :
- Aditya Yohan








