
Pantau - Partai Demokrat menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Demokrat Nilai Pilkada Lewat DPRD Sah Secara Konstitusi
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa sikap tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui undang-undang.
"Oleh karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," ungkapnya.
Herman juga menyatakan bahwa Partai Demokrat mendukung penuh Presiden Prabowo dalam arah kebijakan ini.
Ia menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan opsi yang layak dipertimbangkan secara serius.
Menurutnya, opsi tersebut dapat memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan lokal, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
"Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas, apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Penekanan pada Demokrasi dan Partisipasi Publik
Herman mengingatkan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas.
Karena itu, ia menyarankan agar pembahasan kebijakan perubahan sistem Pilkada dilakukan secara terbuka dan demokratis.
Ia menekankan pentingnya melibatkan partisipasi publik agar keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah melalui DPRD selama dilakukan secara demokratis.
"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," ujarnya.
Tito menegaskan bahwa baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD masih tergolong sebagai bentuk demokrasi.
"Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang," ia menambahkan.
- Penulis :
- Shila Glorya








