
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, saat hendak dilakukan penahanan pada 14 September 2023.
Saat itu, KPK masih menyangkakan Aswad dengan dua delik, yaitu kerugian keuangan negara dan suap.
"Masih disangkakan dengan pasal kerugian keuangan negara dan juga pasal suap," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pasal yang Diterapkan dan Kronologi Penyidikan
Pasal-pasal yang digunakan KPK antara lain Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, serta Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut sejalan dengan pernyataan resmi KPK pada 3 Oktober 2017, saat Aswad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Aswad selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007–2009) dan Bupati Konawe Utara (2011–2016).
Ia disangka menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sepanjang 2007 hingga 2014.
Dugaan Kerugian Negara dan Alasan SP3
KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara minimal Rp2,7 triliun dari hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang diduga melanggar hukum.
Selain itu, pada periode 2007–2009, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Namun rencana penahanan pada 14 September 2023 batal dilakukan karena Aswad dilarikan ke rumah sakit.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada saat itu KPK belum menghentikan penyidikan secara resmi.
"Sangkaan pasal saat itu karena memang belum terbit SP3-nya," ia mengungkapkan.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) baru diterbitkan pada 17 Desember 2024.
Penghentian Kasus dan Tanggapan Publik
Pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa penyidikan terhadap Aswad Sulaiman dihentikan karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Tiga hari kemudian, pada 29 Desember 2025, KPK menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, yang menyebabkan KPK tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap delik kerugian negara.
Selain itu, KPK juga tidak bisa menindaklanjuti kasus untuk delik suap karena telah kedaluwarsa.
Menanggapi hal ini, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, memberikan pernyataan pada 30 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukanlah hasil rekayasa.
"Tetapi dapat dipertanggungjawabkan," ujar Saut.
- Penulis :
- Shila Glorya








