Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Sosialisasikan Tiga Perubahan Kontroversial di KUHP dan KUHAP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Sosialisasikan Tiga Perubahan Kontroversial di KUHP dan KUHAP Baru
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.)

Pantau - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama yang telah berlaku sejak era kolonial.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers pada 5 Januari 2026 untuk menyosialisasikan penerapan regulasi baru ini kepada masyarakat.

Dari tujuh isu utama yang sering dibicarakan publik, tiga isu paling menonjol yang menimbulkan polemik adalah terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, aturan penyelenggaraan demonstrasi, serta pasal perzinaan.

Perubahan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

Salah satu perubahan utama adalah perluasan objek perlindungan hukum.

Jika KUHP lama hanya menyebutkan Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang dilindungi (Pasal 154), KUHP baru dalam Pasal 240 dan 241 memperluasnya menjadi pemerintah atau lembaga negara.

Pemerintah dalam hal ini didefinisikan sebagai Presiden RI yang dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri, sedangkan lembaga negara meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Perubahan lainnya terkait sifat delik yang kini menjadi delik aduan.

Jika sebelumnya siapa pun dapat dituntut tanpa laporan khusus, kini Pasal 240 ayat 3 dan Pasal 241 ayat 3 menyebutkan bahwa tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses atas aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.

Dengan demikian, hanya Presiden, Wakil Presiden, dan para pimpinan lembaga negara tersebut yang memiliki kewenangan melapor.

Dari sisi rumusan, KUHP baru menghapus frasa “perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan” dan menggantinya dengan fokus pada unsur “penghinaan”.

Penghinaan didefinisikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak citra, termasuk menista dan memfitnah.

Namun, KUHP baru juga menegaskan bahwa penghinaan berbeda dari kritik.

Kritik seperti unjuk rasa atau perbedaan pendapat terhadap kebijakan pemerintah tetap dianggap sebagai bagian dari demokrasi.

Aturan Baru Penyelenggaraan Demonstrasi

Pasal 256 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang mengadakan pawai atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, dan menyebabkan terganggunya kepentingan umum, dapat dipidana maksimal 6 bulan penjara atau denda kategori II.

Terganggunya kepentingan umum dimaknai sebagai tidak berfungsinya pelayanan publik akibat kegiatan tersebut.

Pasal ini memicu kekhawatiran publik karena dinilai bisa membatasi kebebasan berekspresi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal ini tidak bertujuan melarang demonstrasi.

“Pasal ini hanya mensyaratkan pemberitahuan, bukan izin,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa jika panitia sudah memberi tahu pihak berwenang dan terjadi kerusuhan, tidak dikenakan pidana.

Namun jika tidak ada pemberitahuan dan terjadi keonaran, maka pelaku bisa dikenakan sanksi hukum.

Contoh kerugian yang dapat dijadikan dasar pidana adalah terganggunya lalu lintas yang mengakibatkan keterlambatan penanganan medis, seperti kematian pasien dalam ambulans.

Penambahan Ketentuan Terkait Perzinaan dan Kohabitasi

KUHP lama hanya mengatur perzinaan oleh orang yang sudah menikah, dan hanya bisa dituntut oleh pasangan sah yang dirugikan.

Namun KUHP baru melalui Pasal 412 memperluas cakupan menjadi tindakan “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” atau kohabitasi.

Pasal ini menyatakan bahwa kohabitasi dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II.

Namun, delik ini juga bersifat aduan.

Penuntutan hanya bisa dilakukan oleh suami/istri, orang tua, atau anak dari pelaku yang bersangkutan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif lingkungan dan pola asuh yang tidak sesuai norma.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan